Powered By Blogger

Jumat, 30 April 2010

Penjara Khusus "Penyalahgunaan Uang Negara"

Selasa (27/4), rutan kelas I Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertama di Indonesia diresmikan. Rutan ini memiliki 64 kamar dengan kapasitas tahanan 256 orang.

Menurut arsitek Rutan Tipikor Purwo Ardoko, rutan ini dibangun dengan standar dari PBB. Bangunan dibagi atas tiga lantai. Lantai satu terdapat 16 kamar yang akan dihuni untuk satu orang tahanan, ruang itu khusus untuk tahanan yang sudah tua dan sakit.

Sementara di lantai 2 dan 3 terdapat 12 ruangan tahanan dengan kapasitas 5 orang. Setiap ruangan mempunyai luas 7 x 5 meter persegi. Yang ruang di bawah 3 x 6 , dengan tambahan 25% untuk gerak seperti sholat dan membaca.

Di bawah juga ada ruangan yang digunakan untuk aktivitas napi. Setiap pagi para napi itu kan istilahnya diperangin-angin, ruang itu untuk acara bebas dari kamar, nanti ada tenis meja, menurut rencana.

Sementara untuk fasilitas tiap orang akan diberikan satu kasur per-orang. Untuk fasilitas lain seperti kipas angin dan TV, bisa diatur.

Purwo mengatakan sementara rutan ini khusus untuk dihuni oleh napi pria. Ketebalan tembok 20 centimeter. Sementara untuk cat yang digunakan adalah cat anti bahan kimia. Tralisnya mempunyai ketebalan 22 milimeter. Jadi kalau dipotong butuh waktu 1 jam, kalau keliling penjaga harus ketok tralis biar tahu ada yang rusak atau tidak, dengan pos jaga antar pos sekitar 10 meter.

Rutan ini masih dalam kompleks LP Cipinang namun dipisahkan dengan sebuah dinding. Rutan ini dilengkapi dengan CCTV yang selain berfungsi untuk memantau para napi juga untuk mengawasi para penjaga. Semoga dengan adanya rutan ini, bisa memberikan efek jera kepada para koruptor. Dan semoga korupsi di Indonesia bisa diminimalisasi dan bahkan di hilangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar